Minggu, 22 Maret 2015

Cara, Pengertian, Pelaksanaan Persidangan Dalam PMII

Apa Pengertian Persidangan?
Sidang merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan dan aturan-aturan yang jelas. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau tidak hadir dalam persidangan.

Unsur-unsur persidangan:
  1. Presidium sidang
    1. Presidium sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
    2. Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama.
    3. Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.
  2. Peserta sidang
    1. Peserta sidang ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah di sepakati
    2. Peserta sidang biasanya tediri dari peserta aktif, pasif dan peninjau
    3. Hak dan kewajiban peserta:
                                                              i.      Hak Peserta Penuh
1.      Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada  pimpinan sidang, baik secara lisan maupun secara tulisan.
2.      Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
3.      Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
4.      Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
                                                            ii.      Hak Peserta Peninjau.
1.      Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau hanyalah hak bicara
                                                          iii.      Kewajiban peserta penuh dan peninjau
1.      Menaati tata tertib persidangan/permusyawaratan.
2.      Menjaga ketenangan persidangan.
3.      Berpartisipasi dalam mencari penyelesaian permasalahan yang di bicarakan dan ikut serta ikut menyumbang buah fikiran yang positif dan bermanfaat
  1. Notulen sidang
    1. Notulen sidang bertugas untuk mencatat segala sesuatu yang terjadi pada rapat.
    2. Notulen sidang dipilih dari dan oleh peserta melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam masyarakat.

Sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan peserta

Istilah-istilah dalam Persidangan
1.      Pending, yaitu menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau prinsip.
2.      Skorsing, yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antarpeserta sidang yang berseteru.
3.      Lobying, yaitu proses diskusi antarpeserta sidang di luar pengaturan pimpinan sidang.
4.      Pencerahan, yaitu upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5.      Voting, yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6.      Deadlock, adalah kondisi dimana musyawarah tidak menemukan kata sepakat.
7.      Walkout, yaitu saat dimana peserta sidang keluar ruangan dengan alasan tidak menyetujui keputusan sidang.
8.      Quorum, yaitu syarat jumlah peserta sidang dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
9.      Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
Macam-Macam Interupsi (Interruption)
  1. Interruption Point of Order
    1. Dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya pesidangan. (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten).
  2. Interruption Point of Clarification
    1. Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi, agar tidak terjadi pendangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
  3. Interruption Point of Information
    1. Dilakukan untuk menyampaiakan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun informasi yang sifatnya teknis.
  4. Interruption Point of Personal Privilege
    1. Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar substansi permasalahan.
  5. Interruption of Explanation
    1. Dilakukan untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru.

Pelaksanaan Interupsi
  • Interupsi dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah minta izin dari      presidium sidang.
  • Interupsi di atas hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
10.  Prosidang, yaitu hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan (tertulis).
11.  Konsideran, yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang.
12.  PK/Peninjauan Kemballi, yaitu me-review keputusan yang telah disepakati untuk melakukan perbaikan atau perubahan.
13.  Opsi, yaitu usulan/pendapat yang dikemukakan oleh peserta sidang untuk mendapatkan suatu keputusan.
14.  Afirmasi, adalah pendapat yang di sampaikan oleh peserta sidang untuk memperkuat pendapat yang telah di kemukakan sebelumnya.
15.  Rasionalisai, adalah argumentasi yang dilontarkan oleh peserta untuk memberikan penjelasan logis terhadap pendapatnya.
Aturan Ketuk Palu
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penggunaan palu sidang berkaitan dengan jumlah ketukannya.
1.      Satu Kali Ketukan
a.       Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang;
b.      Mengesahkan keputusan poin perpoin (keputusan sementara);
c.       Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang;
d.      Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
e.       Memberi peringatan kepada peserta sidang.
2.      Dua Kali Ketukan
a.       Menskorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya untuk lobbying, istrahat dan sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit, dan sebagainya
3.      Tiga Kali Ketukan
a.       Membuka atau menutup sidang secara resmi
b.      Mengesahkan putusan final atau akhir sidang.
4.      Ketukan Berulang-ulang
a.       Menenangkan peserta sidang atau forum.

Jenis-Jenis Sidang
Ada beberapa jenis persidangan yang dikenal dalam setiap organisasi, yaitu:
  1. Sidang Pleno
    1. Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau;
    2. Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang;
    3. Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan organisasi itu.
  2. Sidang Komisi
    1. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi;
    2. Anggota masing-masing komisi adalah peserta penuh dan atau peserta peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno;
    3. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh Sekretaris Sidang Komisi;
    4. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut;
    5. Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang bersangkutan.
Alat –alat persidangan
  1. Palu Sidang
  2. Pengeras Suara
  3. LCD Proyektor 
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka panitia pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang.





M. Farih Fauzi, Wakil Ketua 3 PC PMII Kab.Malang 2015-2016

PMII Komisariat Al-Qolam Kab.Malang Ciptakan Militansi

simulasi sidang pleno 4

para Sekretaris praktik pembuatan surat resmi PMII 



pembukaan & pemberian stimulus tentang PPTA
Malang,minggu,22/03/2015, sekitar lebih dari 50 kader dan anggota komisariat PMII  Al-Qolam Kab.Malang menghadiri acara Sekolah Sidang dan PPTA (Pedoman Penyelenggraan Tertib Administrasi) yang di selenggarakn oleh komisariat PMII yang dilaksanakan di Institut Agama Islam Al-Qolam Kab.Malang yang bertemakan “Membentuk Angota dan Kader Untuk Memahami Menejemen dan Peraturan Organisasi PMII “. Dua Rayon Kebanggaan Komisariat Al-Qolam, Rayon Ulil Albab dan ‘Pembaharuan’ Al-Ghazali, juga turut mengerahkan punggawanya untuk mengikuti acara yang di hadiri oleh Sekretaris Umum dan Ketua 3 PC PMII Kab.Malang sebagai pemateri PPTA dan Sekolah Sidang yang di helad di Kampus Hijau -sebutan IAI Al-Qolam- itu. segenap panitia di buat kualahan karena membludaknya peserta yang mengikuti acara tersebut. para peserta sangatlah antusias,karena materi yang di sampaikan oleh para pemateri mulai pukul 09.30 dan berakhir pada senja hari 15.45. materi yang di kemas sedemikian rupa oleh SC dan di kembangkan oleh para pemateri sangat membuat para peserta selalu kondusif dalam forum. apalagi Sekum (Sekretaris Umum) memberi iming-iming sertifikat jika memang lolos uji PPTA dari Sekum. dan simulasi sidang yang di laksanakan oleh Ketua 3 membuat suasana Sekolah Sidang semakin heboh dan membahana dalam ruangan, karena laksana sidang pleno sungguhan. salah satu peserta sekolah sidang dan PPTA memaparkan,”sangat menginspirasi dan membuat saya semakin mengerti PMII itu seperti apa”, tutur Uus salah satu pesertanya. acara ini bisa disebut Mini TMO (Training Management Organization) karena materi yang ada di dalam TMO di preteli menjadi beberapa pertemuan yang secara tidak langsung menjadi angenda pra-PKD yang di laksanakan oleh Tim Kaderisasi PMII Komisariat Al-Qolam yang secara tidak langsung membentuk pribadi Militan pada anggota dan kader PMII Komisariat Al-Qolam Kab.Malang .(red.Zayn). (http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2015/03/22/pmii-komisariat-al-qolam-kabmalang-ciptakan-militansi-708209.html)

Jumat, 20 Maret 2015

'BAPAK' NYURUH 'PULANG'

Ulasan dari perkataan Mukhlis El-Fahrie sebagai IKA PMII Kab Malang "Disuruh Pulang Sama Bapak" dan ternyata Pada Rapat Pleno Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (18/3) kemarin juga membahas rencana kembalinya PMII menjadi salah satu badan otonom NU dan pada kamis, 19/03/2015 16:00, di publikasikan melewati situs resmi Nahdlatul Ulama (http://www.nu.or.id/). Tentunya ini menggelitik banyak pihak, wabil khusus adalah aktivis sejati yang militansi nya kepada PMII tanpa batas. arti menggelitik disini apakah para tetua kita sudah kehilangan idealismenya sebagai PMII? apa mereka(NU) saking sayangnya kekita sehingga kita tidak boleh berjalan dan berkarya dengan tangan dan keringat sendiri? apa mereka baru menyadari ada  kekuatan yang lebih di dalam PMII yang apabila kekuatan itu di gerakan maka akan melumpuhkan sesuatu hal, dan ingin memanfaat kekuatan itu untuk kepentingan 'kedagingan' individual? bisa saja selama kita masih bersua dan komitmen terhadap independensi dan ada yang lebih sepakat pada kata interdependensi, mereka tidak bisa menyetir kita. dalam keadaan yang begini saja sudah banyak di senggol sana dan sini oleh mereka. bisa di bayangka jika nanti terkabul Dependensi PMII terhadap NU semakin merajalela intervensinya. meskipun garis instruktifnya tidak menunjuk langsung kepada PMII sebagai Banom -jika nanti benar-benar di jadikan Banom- tetapi sudah jelas bagaimanapun jugaada dibawah naungan NU, mau ataupun tidak mau PMII harus melakukan apa yang dikatakan oleh 'Bapak'-nya. bukankah ini akan menjadi suatu kemunduran bagi PMII yang sejak Munarjati, 14 Juli 1972. apakah ini yang di namakan pengikisan ideologi masaal secara formal?
akankah kita para mahasiswa akan kembali disetir oleh orang-orang yang berkepentingan pribadi dan golongan semata tanpa mempedulikan kepentingan riil masyarakat dewasa ini?

Naskah Deklarasi Munarjati

DEKLARASI MUNARJATI


”Kamu sekalian adalah sebaik-baik umat yang dititahkan kepada manusia untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah perbuatan yang mungkar"

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia insyaf dan yakin serta tanggung jawab masa depan kehidupan bangsa yang sejahtera selaku penerus perjuangan dalam rangka mengisi kemerdekaan Indonesia dengan pembagunan material dan spiritual, bertekad untuk mempersiapkan dan mengembangkan dri sebaik-baiknya.
Bahwa pembangunan dan pembahruan mutlak memerlukan insan-insan Indonesia yang memiliki pribadi luhur, taqwa kepada Allah SWT, berilmu dan cakap serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
Bahwa Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia selaku generasi muda sadar akan perannya untuk ikut serta bertanggung jawab bagi berhasilnya pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.
Bahwa perjuangan Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan idealisme sesuai jiwa deklarasi Tawangmangu menurut berkembangnya sikap-sikap kreatif, keterbukaan dalam sikap dan pembinaan rasa tanggung jawab.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka Pergerkan Mahasiswa Islam Indonesia serta dengan memohon rahmat Allah SWT dengan ini menyatakan diri sebagai ORGANISASI INDEPENDEN yang tidak terikat dalam sikap dan tindakannya kepada siapapun dan hanya komited dengan perjuangan organisasi serta cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskan Pancasila.
Mubes PMII II
Munarjati, 14 Juli 1972

NASKAH
DEKLARASI INTERDEPENDENSI PMII-NU
  1. Sejarah telah membuktkan bahwa PMII adalah dilahirkan dari pergumulan mahasiswa yang bernaung di bawah kebesaran NU, dan sejarah juga telah membuktikan bahwa PMII telah menyatakan independensinya melalui deklarai Munarjati 1972.
  2. Kerangka berfikir, perwatakan, dan sikap sosial antara PMII dengan NU mempunyai persamaan karena dibungkus dalam pemahaman Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah.
  3. PMII insyaf dan sadar bahwa arena dan lahan perjuangan adalah sangat banyak dan variatif sesuai nuansa usia, zaman dan bidang garapnya.
  4. PMII insyaf dan sadar dalam melakukan perjuangan diperlukan untuk saling tolong-menolong “Taawanu alal birri wattaqwa”,ukhuwah Islamiyah (Izzul Islam wal Muslimiin) serta harus mencerminkan “Mabadi Khoiru Ummah” (prinsip-prinsip umat yang baik), oleh karena itulah PMII siap melakukan kerjasama.
  5. Karena antara PMII dengan NU mempunyai persamaan-persamaan dalam persepsi keagamaan dan perjuangan, visi sosial dan kemasyarakatan, keraguan, ketidak menentuan serta kesaling-curigaan; sebaliknya untuk menjalin kerjasama program secara kualitatif fungsional baik secara program nyata maupun penyiapan sumber daya manusia, PMII menyatakan siap untuk meningkatkan ualitas hubungannya dengan NU atas prinsip berkedaulatan organisasi penuh, interdependensi, dan tidak intervensi struktural dan kelembagaan, serta prinsip mengembangkan masa depan Islam Ahlusunnah wal Jama’ah Indonesia.
Ditetapkan di : Pondok Gede Jakarta
Pada tanggal : 29 Oktober 1991

Kamis, 19 Maret 2015

DATA BASE PMII KOMISARIAT AL-QOLAM

DATA BASE ANGGOTA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
KOMISARIAT AL-QOLAM
KABUPATEN MALANG

No Nama Jurusan  Rayon Tahun Mapaba Alamat
1 Amir Faris bahasa indonesia pembaharuan 2012 malang
2 Yusroful Kholili PAI ulil albab 2012 lumajang
3 Imamuddin matematiak pembaharuan 2012 malang
4 Anis Laila bahasa inggris  pembaharuan 2012 malang
5 Ahmadi PAI ulil albab 2013 pontianak
6 Mulyana bahasa indonesia pembaharuan 2012 pontianak
7 Hikmah PAI ulil albab 2012 malang
8 Nurul Qomariah bahasa inggris  pembaharuan 2012 malang
9 Joni Abdullah bahasa inggris  pembaharuan 2012 malang
10 Rohmatul Wahida bahasa indonesia pembaharuan 2012 malang
11 Uswatun Hasanah bahasa indonesia pembaharuan 2012 pontianak
12 Agus Shofi B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
13 Badrut Tamam B. INDONESIA pembaharuan 20 Oktober 2013 Pontianak
14 Hamimulloh B. INDONESIA pembaharuan 20 Oktober 2013 Malang
15 Abdus Shomad B. INDONESIA pembaharuan 20 Oktober 2013 Pontianak
16 IqromI B. INDONESIA pembaharuan 20 Oktober 2013 Pontianak
17 M. Syahwi B. INDONESIA pembaharuan 20 Oktober 2013 Pontianak
18 Lailatur Rohmah B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
19 M. Shodiqin B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
20 Nurul Faizah Fifa B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
21 Anisa Ulfa B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
22 Bariroh B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
23 Siti Ifatur Rohmah B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
24 Abuhori B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
25 Mochtar Alawi B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
26 M. Jamaluddin B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
27 Tobir B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Pontianak
28 M. Ali Maskur B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
29 M. Mahfud B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
30 M. Hamim B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
31 Ahmad Zainullah B. INDONESIA pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Pontianak
32 Aminuddin B. INGGRIS pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
33 Hidayatul Rohman B. INGGRIS pembaharuan 20 Oktober 2013 Malang
34 Nur Qomariatul Laily B. INGGRIS pembaharuan 20 Oktober 2013 Sambas
35 Khoirul Roziqin B. INGGRIS pembaharuan 20 Oktober 2013 Malang
36 Uswatun Hasanah B. INGGRIS pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
37 Fahmi Ramadhani B. INGGRIS pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
38 Badi B. INGGRIS pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
39 Nina B. INGGRIS pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
40 Nizar B. INGGRIS pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
41 Winda B. INGGRIS pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
42 Ainul Yaqin B. INGGRIS pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
43 Farizal Amir MTK pembaharuan Pontianak
44 Qomaria MTK pembaharuan 20 Oktober 2013 Malang
45 Moch. Sukron MTK pembaharuan 20 Oktober 2013 Malang
46 Nur Jazilah MTK pembaharuan 20 Oktober 2013 Malang
47 Muhammad Fauzan MTK pembaharuan 20 Oktober 2013 Malang
48 Siti Mufarroha MTK pembaharuan 20 Oktober 2013 Malang
49 Jazilatul Qomariah MTK pembaharuan 20 Oktober 2013 Malang
50 Faqih MTK pembaharuan 20 Oktober 2013 Malang
51 Mauidhotul Hasanah MTK pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
52 M. Herman MTK pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
53 Siti Aminah MTK pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
54 M. Kholil MTK pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Pontianak
55 Murul Huda MTK pembaharuan 11 s/d 13 September 2014 Malang
56 Dewi Rohmatun Nisa Bahasa Inggris  pembaharuan 2011 malang
57 ismaidah Matematika pembaharuan 2011 madura
58 nurul indah wati matematika  pembaharuan 2011 malang 
59 nurotul fadhlah matematika  pembaharuan 2011 malang
60 halimatul ula bahasa inggris  pembaharuan 2011 malang
61 riska ayu ps matematika pembaharuan 2011 malang
62 ike maulidia bahasa indonesia pembaharuan 2011 malang
63 sriwahyuni bahasa inggris  pembaharuan 2011 malang
64 nur aini matematika pembaharuan 2011 malang
65 elly suciati PAI srikandi 2011 malang
66 fatimatus zahro PAI srikandi 2011 malang
67 fatimah PAI srikandi 2011 malang
68 erni r PAI srikandi 2011 malang
69 siti qomariah PAI srikandi 2011 malang
70 anisatur R PAI srikandi 2011 malang
71 Saiful anwar PAI ulil albab 11 s/d 13 September 2014 potianak 
72 Burhan PAI ulil albab 11 s/d 13 September 2014 potianak 
73 Samuri PAI ulil albab 11 s/d 13 September 2014 potianak 
74 Abdur Rohman PAI ulil albab 11 s/d 13 September 2014 pontianak
75 M Hambali AS ulil albab 20 Oktober 2013 pontianak
76 Syamsuddin AS ulil albab 11 s/d 13 September 2014 pontianak
77 Andi Khoiru Rozikin AS ulil albab 11 s/d 13 September 2014 malang
78 Muhammad Ruji AS  ulil albab 20 Oktober 2013 pontianak
79 Wafiq AS ulil albab 11 s/d 13 September 2014 Bangkalan
80 Herwin ningsih  AS ulil albab 28 Desember 2014 malang
81 Mukhlis  PAI ulil albab 28 Desember 2014 malang
82 muhammad yusuf ridwan  PAI ulil albab 20 Oktober 2013 malang
83 hilmi iqromi PAI ulil albab 20 Oktober 2013 malang
84 sudirman AS ulil albab 20 Oktober 2013 malang
85 efendi ananta AS ulil albab 20 Oktober 2013 pontianak
86 m labid allaisi PAI ulil albab 20 Oktober 2013 malang
87 siti hafsoh PAI ulil albab 11 s/d 13 September 2014 malang
88 ainun ni'mah PAI ulil albab 28 Desember 2014 malang
89 m ridwan  PAI ulil albab 28 Desember 2014 malang
90 antis iniswati AS ulil albab 28 Desember 2014 malang
91 anisa amal juwahir  PAI ulil albab 28 Desember 2014 malang
92 isa maulana PAI ulil albab 20 Oktober 2013 malang
93 zainul mustafid asy 'ari PAI ulil albab 11 s/d 13 September 2014 malang
94 ruspandi  AS ulil albab 20 Oktober 2013 malang
95 ning aqidatul izza  PAI ulil albab 28 Desember 2014 malang
96 afida  AS ulil albab 28 Desember 2014 malang
97 qonita  AS ulil albab 28 Desember 2014 pontianak
98 irul PAI ulil albab 28 Desember 2014 Bangkalan
99 angga  PAI ulil albab 11 s/d 13 September 2014 malang
100 iza aziati azizah PAI ulil albab 20 Oktober 2013 malang
101 uswatun hasanah  PAI ulil albab 20 Oktober 2013 malang
102 mansur AS ulil albab 20 Oktober 2013 malang
103 ila rohmah PAI ulil albab 20 Oktober 2013 malang
104 nurul ibad PAI ulil albab 28 Desember 2014 pontianak
105 irhas sulaiman PAI ulil albab 28 Desember 2014 malang
106 sarianto AS ulil albab 28 Desember 2014 malang
107 zubair PAI ulil albab 28 Desember 2014 malang
108 khoiri  PAI ulil albab 28 Desember 2014 malang